Penularan HIV/AIDS di Kalbar mengalami peningkatan. Pada tahun 2006, Kalbar menduduki peringkat kelima namun pada tahun 2008 menduduki peringkat ketiga dalam penularan HIV/AIDS nasional. DPRD mengusulkan dibuat Raperda Penanggulangan HIV/AIDS sebagai payung hukum untuk mengatasinya.
______________________________
HIV/AIDS, Kalbar Urutan Tiga Nasional
Virus mematikan semakin mengganas. Kalbar perlu segera siapkan payung hukum.Akar masalah ditekan.
Pontianak, Wajar jika lima fraksi di DPRD mengajukan usul Raperda penanggulang HIV/AIDS. Sebab, Kalbar bertengger di urutan ketiga nasional penyebaran virus mematikan tersebut. Posisi ini naik dan menyaingi Jawa Timur dan Bali di Indonesia.
“Tahun 2006 posisi kita urutan kelima. Sementara posisi Papua urutan pertama. Namun pada 2008, Kalbar menjadi urutan ke tiga dan Papua urutan empat setelah Jawa Timur dan Bali,” kata Hadlir Noor SSos MSi anggota Komisi D DPRD Kalbar, Rabu (13/8).
Kalbar justru masuk dalam kategori endemis penularan Human Immunodeficiency Virus-Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV-AIDS). Sudah selayaknya pemerintah daerah menyikapi serius dengan menerbitkan payung hukum dalam bentuk Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langka penanggulangan maupun pencegahan.
Dari cost APBD juga perlu didorong untuk proses penanggulangan dan pencegahan. Instansi yang menjalankan Perda bersifat lintas sektoral. Dinas Kesehatan, BKKBN dan Dinas Sosial Ikut bertanggung jawab. “Makanya perda inisiatif ini perlu kita dukung, karena penyebaran HIV/AIDS sudah memasuki tingkat yang mengkhawatirkan,” papar Hadlir.
DPRD akan terus membahas pembentukan perda penanggulangan HIV/AIDS hingga terbentuk pada 2008. “Besok (hari ini, red) pemandangan umum anggota tentang HIV/AIDS, skedul juga sudah diatur dalam pembahasan nantinya,” ujar Hadlir.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kalbar Drs Zainuddin Isman MPhil mengatakan Perda penanggulangan HIV/AIDS juga mengatur saksi terhadap pihak yang memfasilitasi peredaran narkoba. Tujuannya, mengatasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus HIV melalui narkoba.
“Kalau pengguna narkoba sudah jelas melanggar pidana. Tetapi pihak yang memfasilitasi peredaran bisa diatur dalam perda. Misalnya pemilik diskotek yang menyediakan tempat untuk transaksi maka bisa saja dikenakan sanksi. Bisa saja sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izinnya. Kalau memang dengan sengaja tidak mencegah, maka bisa dikenakan sanksi pidana,” papar Zainuddin.
Ditambahkan legislator Partai Golkar, Drs Purwanto Soewito, Kalbar tidak perlu Perda yang sepotong-sepotong. Harus ada sistem kesehatan provinsi yang mengayomi kesehatan masyarakat termasuk HIV/AIDS. “Kita tidak perlu banyak buat Perda menyikapi persoalan kesehatan. Cukup Perda menyikapi kesehatan provinsi yang menyikapi berbagai penyakit menular termasuk HIV/AIDS,” kata Purwanto.
Sistem kesehatan provinsi itu mengayomi semua persoalan kesehatan yang ditangani seluruh rumah sakit, baik rumah sakit umum, jiwa, rehabilitasi narkoba dan VCT. Semua itu dirangkum dalam kesehatan masyarakat. Dengan demikian, persoalan kesehatan yang disikapi bisa tuntas. Jangan sampai urusan penyakit HIV/AIDS, TBC maupun Jiwa ditangani sendiri-sendiri. “Perda Kesehatan Provinsi Kalbar bentuknya pencegahan dan pengobatan penyakit menular dan membuat kesehatan lingkungan, termasuk HIV,” ujar Purwanto.
Perda Kesehatan Provinsi Kalbar tersebut juga menyikapi perilaku masyarakat, lingkungan dan kuman. Instansi teknis yang melaksanakan aturan tersebut menyangkut kesehatan masyarakat. “Contohnya, Dinas Pekerjaan Umum konsen akan kondisi lingkungan dalam bentuk pengairan, Dinas Kesehatan menyikapi pencegahan dan pengobatan secara medis, Dinas Sosial menyikapi persoalan perilaku kemasyarakatan termasuk persoalan hubungan bebas di luar nikah,” tegas Purwanto.
Landak 150 Persen
Hasil laporan klinik VTC Mandor tahun 2007, ada empat orang warga Landak mengidap HIV/AIDS di Kecamatan Mandor 3 orang dan Kecamatan Banyuke Hulu 1 orang. Masih dari hasil laporan klinik VCT Mandor tahun 2008 dalam pengambilan sampel terhadap 118 orang dari Januari hingga Mei, terbukti positif HIV/AIDS sebanyak 3 orang.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) penanggulangan HIV/AIDS dr. H. Kamarudin pada rapat koordinasi di aula Bappeda Landak, belum lama ini menjelaskan hasil laporan dari Mobile VTC pada 16 hingga 18 Juni 2008, melakukan pemeriksaan pada 116 orang pada 3 kecamatan yakni Ngabang, Jelimpo dan Sengah Temila.
Terdeteksi 3 orang positif dan 10 orang masih belum jelas hasilnya. Sedangkan hasil laporan dari beberapa Rumah Sakit dari luar daerah dan Puskesmas, ada 4 orang positif HIV/AIDS. Sementara 1 orang sekarang telah meninggal dunia. Menurutnya, penyebaran HIV/AIDS di bumi intan ini sangat mengkhawatirkan, karena dengan kurun waktu yang begitu singkat sudah menambah jumlah yang terdeteksi peningkatannya sebanyak 150 persen atau 6 orang.
Dalam penanggulangan HIV/AIDS ini, menurutnya, Landak memakai analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Treat). Adapun strength (kekuatan) yang dimiliki Landak yakni dengan adanya dukungan politis, lembaga KPAD, akses informasi, dukungan SDM, dukungan instansi terkait dan Renstra penanggulangan HIV/AIDS.
“Sedangkan kelemahan (weakness) yang dimiliki Landak yakni belum adanya sarana kesehatan yang memadai, maraknya kafe-kafe liar tanpa pengawasan, meningkatnya penduduk miskin, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang HIV/AIDS, minimnya lapangan pekerjaan dan alokasi dana kurang memadai,” jelasnya.
Kemudian, peluang (opportunity) yang dimiliki Landak antara lain adanya dukungan lembaga donor, dukungan pemerintah, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat serta LSM, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Landak mempercepat penyampaian informasi dan adanya kelompok masyarakat yang dapat menerima penyuluhan, informasi tentang HIV/AIDS.
“Sedangkan ancaman yang dimiliki, yakni Landak sebagai jalur sutra lintas antar negara, meningkatnya PSK yang tidak terinventarisir, meningkatnya jumlah kafe remang-remang di sepanjang jalur sutra, banyaknya masyarakat Landak yang menjadi TKI/TKW dan maraknya peredaran narkoba di Landak,” terang Kamarudin.
Untuk melakukan program dan kegiatan pencegahan HIV/AIDS di Landak, Pemkab Landak sudah menyusun serangkaian program yakni pencegahan HIV/AIDS, fasilitasi dan pengintegrasian, penciptaan lingkungan yang kondusif, surveillance Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan terhadap ODHA, riset atau penelitian dan kesinambungan penanggulangan.
Selain itu, Pemkab Landak juga sudah menyusun serangkaian kegiatan penanggulangan HIV/AIDS yakni pemutusan mata rantai penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual berisiko, Napza suntik, darah dan cairan tubuh lain dan pendidikan public tentang IMS dan HIV/AIDS.
“Untuk penanggulangan wabah penyakit yang mematikan ini, tentu perlu adanya peran serta dan tanggung jawab dari pemerintah, baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan keluharan. Peran serta dari masyarakat yang dimulai dari rumah tangga dan keluarga, masyarakat umum dan LSM atau organisasi non pemerintah.
Demikian juga peran serta dunia usaha atau swasta dan kerja sama internasional sangat diharapkan,” harapnya. Dengan demikian, visi menuju Kabupaten Landak sadar akan bahaya HIV/AIDS tahun 2018 akan dapat terwujud. (amk/rie)




